ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
BUAH BATU CORPS
( ORMAS BBC )
Sekretariat :
Jl. Buah Batu Komp. Cijagra ll No. 24
Tlp.. ( 022 ) 72298796/ Fax. (022) 7307102
Bandung - Jawa Barat
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SOSIAL KEMASYARAKATAN BUAH BATU CORPS ( BBC )
BAB I
NAMA, BENTUK DAN INDENTITAS
Pasal 1
NAMA
ORGANISASI SOSIAL KEMASYARAKATAN BUAH BATU CORPS disingkat ORMAS BBC adalah : Perkumpulan persaudaraan dan persatuan keluarga BBC yang mengabdikan diri pada masyarakat sekitar Buah Batu khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.
Pasal 2
INDENTITAS
1. Lambang ORMAS BBC berlambang burung Rajawali, sebagai wujud
Kebersamaan small group Buah Batu Corps yang keberadaannya di masa
Silam telah melekat pada masyarakat Bandung khususnya.
2. Arti Lambang ORMAS BBC :
a. BBC adalah kelompok masyarakat yang berada di salah satu daerah Kota
Bandung Provinsi Jawa Barat.
b. Buah Batu Corps merupakan pemersatu dari small group yang ada di Buah
Batu dan sekitarnya.
c. Warna kuning Mas mempunyai arti keberanian dan ketegasan, warna
kuning sebagai dasarnya mempunyai kedewasaan dalam mengorganisir
Melandasi mulai berkibarnya bendera kebesaran Organisasi.
d. Rajawali melambangkan kedisiplinan, kekuatan dan kemandirian.
3. MOTTO : “ SOLUSI MENATA DIRI MENUJU KEMANDIRIAN “
4. PATAKA :
Warna dasar : Merah, Hitam, Merah (Vertikal)
Warna Rajawali : Kuning
Tulisan : Kuning
Rumbai-rumbai : Kuning
Ukuran : 100 cm x 150 cm
5. BENDERA :
ORMAS BBC memiliki bendera dengan :
Warna dasar : Merah, Hitam, Merah (Vertikal)
Warna Rajawali : Kuning
Warna tulisan : Kuning
Ukuran : 90 cm x 120cm
1
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 3
AZAS
Organisasi
ini berazaskan Pancasila dan Undang-undang 1945 yang diwujudkan dalam
sikap perilaku setiap individu dan anggota ORMAS BBC diselenggarakan
atas cita-cita perwujudan masyarakat yang beriman dan bertaqwa.
BAB III
SIFAT, KEDUDUKAN DAN KEGIATAN
Pasal 4
SIFAT DAN BENTUK
1. Organisasi bersifat independent dan bergerak dalam Bidang Pemberdayaan
Masyarakat, mendukung pelaksanaan program pemerintah dalam proses
Pembangunan
2. Organisasi ini berbentuk perhimpunan yang memfokuskan kepada kegiatan
Pemberdayaan masyarakat dalam segala hal yang sifatnya positif
3. Kedudukan ORMAS BBC adalah sebagai mitra berbagai pihak dalam
Pencarian penyelesaian permasalahan dengan mengutamakan forum
Silaturahmi
Pasal 5
KEGIATAN
Kegiatan
Organisasi melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar keluarga BBC
khususnya dan masyarakat luas pada umumnya dengan meningkatkan kualitas
sumber daya manusia formal maupun informal melalui kerja sama dengan
berbagai pihak baik swasta maupun kalangan pemerintah.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN DEWAN PENDIRI
(1) Dewan Pendiri mempunyai hak Veto atas usulan dari anggota untuk
membubarkan organisasi
(2) Dewan Pendiri yang memiliki hak Veto atas usulan dari anggota, dapat
menerima atau melolak pembubaran organisasi sekurang-kurangnya 2/3
disetujui
(3) Kewajiban Dewan Pendiri diharuskan mengadakan pembinaan terhadap
Groupnya masing-masing.
2
Pasal 7
DEWAN PENASEHAT
Dewan Penasehat DPD berwenang memberikan
saran-saran yang sifatnya meluruskan dan pemperbaiki Organisasi apabila
diminta atau tidak, serta bertanggung jawab terhadap organisasi.
Pasal 8
KEPENGURUSAN
(1) Kepengurusan DPP Ormas BBC terdiri dari :
a. Dewan Penasehat
b. Pengurus Harian ( Ketua, Sekretaris dan Bendahara )
c. Pengurus Pleno
d. Biro-biro
Jumlah kepengurusan DPP sebanyak-banyaknya 45 (empat puluh lima) orang
2. Susunan Pengurus Harian DPD Ormas BBC
a. Ketua dan Wakil-wakil Ketua
b. Sekretaris dan Wakil Sekretaris
c. Bendahara dan Wakil Bendahara
d. Ketua Biro
e. Korwil
3. DPC Ormas BBC
a. Penasehat
b. Ketua dan Wakil Ketua
c. Sekretaris dan Wakil Sekretaris
d. Bendahara dan Wakil Bendahara
e. Seksi-seksi
Jumlah Pengurus DPC sebanyak-banyaknya 24 (dua puluh empat ) orang
4. PAC Ormas BBC
a. Penasehat
b. Ketua dan Wakil Ketua
c. Sekretaris dan Wakil Sekretaris
d. Bendahara dan Wakil Bendahara
e. Sub seksi
Jumlah pengurus PAC sebanyak-banyaknya 21 ( dua puluh satu ) orang
5. Diluar struktur kepengurusan sebagaimana disebut pada ayat (1) diatas pasal
Ini, Pengurus DPD dapat membentuk unit Pasukan Pengamanan ( Paspam ).
6. Masa bakti tingkat kepengurusan adalah 4 ( empat ) tahun
Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pengurus organisasi adalah setiap anggota yang sudah memenuhi persyaratan untuk
menjadi pengurus sekurang-kurangnya telah menjadi anggota aktif selama 2 (dua)
tahun.
3
Pasal 10
ANGGOTA
Keanggotaan terbuka bagi seluruh warga Negara Indonesia diluar wilayah Buah Batu
Dengan minimal usia 17 tahun dengan satu visi dan misi orentasi komitmen organisasi.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
HAK ANGGOTA
Memberi usulan pendapat dan saran lisan maupun tulisan kepada ORMAS BBC.
Pasal 12
HAK PENGURUS
1. Mempunyai hak untuk menjalankan organisasi
2. Menduduki jabatan yang telah disepakati dan ditetapkan oleh organisasi
3. Memberikan saran dan pandangan kepada organisasi
4. Memperoleh perlindungan dan pembelaan dalam hal yang bersangkutan
mendapat musibah sebagai akibat tugas organisasi.
Pasal 13
KEWAJIBAN PENGURUS
1. Mentaati AD / ART yang telah disepakati oleh musyawarah organisasi.
2. Aktif dalam kegiatan intern ekstern dan melaksanakan serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan oleh organisasi.
3. Menjunjung tinggi nama baik organisasi.
4. Mengetahui dan memahami kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi.
BAB VI
PEMBERHENTIAN PENGURUS / ANGGOTA
Pasal 14
PEMBERHENTIAN
Pengurus dan Anggota berhenti karena :
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Di berhentikan secara tidak hormat atas persetujuan musyawarah organisasi
4. Seorang pengurus dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan karena
Ternyata melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART serta
Peraturan organisasi.
5. Pemberhentian dan pemberhentian sementara dilaksanakan setelah diberi
Teguran sebanyak tiga kali oleh organisasi.
6. Anggota yang diberhentikan atau diberhentikan sementara berhak mengajukan
Peninjauan kembali atas keputusan tersebut selanjutnya dibicarakan dalam
Rapat organisasi.
4
BAB VII
PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 15
SYARAT
Untuk dapat dipilih menjadi pengurus harus memenuhi syarat :
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berdedikasi dan
Loyalitas yang tinggi terhadap organisasi.
2. Tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan AD / ART dan
Peraturan organisasi.
3. Sanggup mengikuti kegiatan organisasi.
4. Yang berhak menjadi pengurus adalah yang berasal dari anggota aktif.
BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 16
KONGRES
1. Kedaulatan tertinggi dipegang oleh Rapat Anggota melalui Kongres atau Musda
2. Laporan pertanggung jawaban dilakukan 4 (empat) tahun sekali.
3. Menetapkan program kerja.
4. Menetapkan pengurus untuk masa jabatan berikutnya.
5. Menetapkan AD / ART organisasi.
6. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
7. Musyawarah daerah diadakan 4 (empat) tahun sekali dan dilaksanakan oleh
Pengurus.
Pasal 17
PESERTA MUSYAWARAH DAERAH
Peserta Musyawarah Daerah organisasi terdiri dari :
1. Anggota Dewan Penasehat.
2. Seluruh Pengurus dan Pengurus DPC.
3. Peninjau dan nara sumber yang ditentukan oleh Panitia Musada.
Pasal 18
KEPUTUSAN MUSYAWARAH DAERAH
Keputusan Musda organisasi dinyatakan syah apabila dihadiri oleh 50% ditambah
satu peserta rapat.
Pasal 19
RAPAT KERJA
Rapat Kerja diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali, mengevaluasi
Kegiatan yang sudah dikerjakan dan yang akan datang, berfungsi juga untuk
Memutuskan kebijakan organisasi.
5
Pasal 20
RAPAT PLENO
Diselenggarakan oleh pengurus inti organisasi dengan Biro-biro disesuaikan dengan kondisi dan kepentingan organisasi.
Koordinasi Ketua I-II-III guna menyiapkan materi-materi yang akan dibicarakan di rapat pleno.
Diselenggarakan
sesuai dengan kondisi dan situasi diadakansekurang-kurangnya 3 (tiga)
bulan sekali, dihadiri oleh pengurus dan berfungsi juga untuk memutuskan
kebijakan-kebijakan organisasi.
BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 21
Pengambilan keputusn dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak berhasil diambil suara yang terbanyak.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 22
1. ORMAS BBC hanya dapat dibubarkan oleh Kongres Luar Biasa yang diadakan
Khusus untuk itu.
2. Penyelesaian harta benda milik organisasi ditetapka oleh Kongres dan atau
Rapat Pleno yang mengusulkan pembubaran.
BAB XI
LAIN-LAIN
Pasal 23
1. Hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam AD /ART ini akan diatur dalam
Peraturan Organisasi.
2. Peraturan Organisasi tidak boleh bertentangan dengan AD /ART organisasi.
3. Peraturan Organisasi ditetapkan oleh Pengurus Organisasi.
Pasal 24
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Organisasi ditetapkan oleh Kongres dan atau Rapat Pleno
6
BAB XII
Pasal 25
PENUTUP
Hal yang belum diatur dalam AD / ART ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
Anggaran Rumah Tangga ORMAS BBC ditetapkan pada tanggal 26 Februari 2011 bertempat di Tasikmalaya.
Kongres II ORMAS BBC
Pimpinan Sidang
Ketua, Sekretaris
TTD TTD
( Jole Bustomi ) ( Panca Ariwibawa, SE )
Anggota Sidang :
TTD TTD
( Ade Sudarya ) ( Iwan Kartiwan )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar