ANGGARAN DASAR
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
BUAH BATU CORPS
( ORMAS BBC )
Sekretariat :
Jl. Buah Batu Komp. Cijagra ll No. 24
Tlp. ( 022) 72298796 / Fax. (022) 7307102
Bandung
ANGGARAN DASAR
ORGANISASI SOSIAL KEMASYARAKATAN
BUAH BATU CORPS ( BBC )
MUKADIMAH
Berawal
pada tahun 60- an di daerah Seputar Jalan Buah Batu Bandung dan
sekitarnya, terdapat beberapa kelompok pemuda dengan berbagai nama
kebanggaannya, bersatu untuk berekspresi dan mengabdi kepada masyarakat
sekitarnya dengan memberikan wadah bagi kawula muda yang energik dan
kreatif dibawah suatu naungan bernama Buah Batu Corps yang disingkatt
BBC. Wadah ini berkembang dan berhasil serta sukses dalam mengemban
misinya yang pada akhirnya mempunyai nama dan ke-khasan yang cukup
disegani dan melegenda di wilayah Kota Bandung, bahkan keluar Kota
Bandung. Ini semua berkat semangat juang, kebersamaan dan persaudaraan
dengan pengabdian yang tulus dari para pendirinya. Disekitar awal tahun
90-an, kebesaran dan aktivitas BBC mulai meredup dan menurun.
Dilandasi
oleh satu cita-cita yang luhur dan memohon perlindungan serta Ridho
dari Tuhan Yang Maha Kuasa, serta dengan semangat persaudaraan dan
persatuan dari para pendahulu yang tak pernah lekang dimakan waktu,
Bachelors sebagai salah satu Small Group BBC memprakasai mengumpulkan
seluruh Small Group BBC dan bersepakat untuk menghidupkan kembali BBC
dengan mendirikan wadah sebagai suatu ORGANISASI SOSIAL KEMASYARAKATAN
BUAH BATU CORPS (ORMAS BBC)
Gagasan
untuk mengukuhkan BBC dalam bentuk Organisasi Sosial Kemasyarakatan dan
kepemudaan, tercetus setelah mengamati, memperhatikan dan mempelajari
kondisi masyarakat sekitar keluarga besar BBC, terutama kaum generasi
mudanya sebagai penerus bangsa. Maka dengan dicetuskannya gagasan ini
diharapkan dapat memberikan sumbang saran dan pemikiran serta mengangkat
kehidupan masyarakat keluarga besar BBC kearah yang lebih baik, juga
meminimalisasi permasalahan baik langsung maupun tidak langsung yang
pada gilirannya akan mewujudkan masyarakat yang tertib, aman, nyaman,
bersahabat dan sejahtera lahir bathin.
Organisasi
ini bergerak dalam bidang kemasyarakatan, social dan kepemudaan,
berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta tidak
berafiliasi kepada partai politik manapun. Dan untuk tertib, terarah,
terencana serta terwujudnya cita-cita organisasi, dituangkan dan disusun
dalam sebuah ANGGARAN DASAR
1
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN
SIFAT DAN BENTUK
Pasal I
NAMA DAN WAKTU
(1) Organisasi ini bernama ORGANISASI SOSIAL KEMASYARAKATAN BUAH
BATU CORPS, disingkat ORMAS BBC.
(2) ORMAS BBC didirikan di Bandung pada tanggal 11 Juli 2006 untuk jangka
waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
ORMAS BBC berkedudukan di Kota Bandung dan mempunyai kepengurusan yang ter sebar diseluruh wilayah Provinsi Jawa Barat, pada setiap Kota dan Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan / Desa dan dapat dibentuk didaerah / wilayah lain di luar Provinsi Jawa Barat.
Pasal 3
SIFAT DAN BENTUK
(1) ORMAS BBC merupakan organisasi yang bersifat terbuka, mandiri dan
Independent, dalam rangka membina rasa kebersamaan, persaudaraan antara
sesama anggota berdasarkan nilai-nilai Silih Asih, Silih Asah, Silih Asuh serta
dalam rangka berbakti kepada masyarakat, bangsa dan Negara.
(2) ORMAS BBC merupakan Organisasi kemasyarakatan yang bergerak di
berbagai aspek kehidupan sosial kemasyarakatan dan kepemudaan sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku.
BAB II
AZAS,DASAR,VISI DAN MISI
Pasal 4
AZAS DAN DASAR
ORMAS
BBC berazaskan Pancasila, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan
sebagai landasan operasionalnya sesuai dengan ketentuan dan
perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 5
VISI
Turut membantu dan berperan serta dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera lahir dan bathin mandiri tahun 2011.
2
Pasal 6
MISI
(1) Mengimplementasikan emosi kaum muda dalam gerak langkah yang santun
dan bermartabat.
(2) Menghasilkan manusia yang handal dan kreatif, kritis, mandiri dan dinamis
melalui suasana Silih Asah, Silih Asih dan Silih Asuh.
(3) Memberi, membantu dan mengarahkan kehidupan kearah yang lebih baik dan
Harmonis.
BAB III
TUJUAN, KEGIATAN DAN USAHA
Pasal 7
TUJUAN
Tujuan ORMAS BBC adalah :
a. Memberdayakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya menjadi
sebuah tatanan masyarakat yang berderajat, bermartabat dan berwibawa untuk
mencapai kepentingan bersama secara harmonis.
b. Menjadikan benang pengikat persaudaraan dan persatuan antara sesama
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
c. Membantu dan mengembangkan talenta / bakat sesuai dengan keahliannya
d. Meningkatkan kualitas SDM dan memanfaatkan IPTEK yang dilandasi oleh
keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk mewujudkan
masyarakat yang cerdas, tanggap dan mandiri.
e. Melakukan pembinaan mental dan meningkatkan kepribadian.
f. Meningkatkan rasa aman dan damai di dalam kehidupan bermasyarakat.
g. Meningkatkan kepedulian dan rasa cinta pada lingkungan dan tanah air.
Pasal 8
KEGIATAN DAN USAHA
Untuk mencapai tujuan di atas, organisasi ini mempunyai kegiatan dan usaha :
a. Berperan aktif dalam dinamika pembangunan meliputi semua aspek kehidupan.
b. Menciptakan hubungan yang harmonis dengan Pemerintah, pihak swasta dan
unsur yang terkait.
c. Melaksanakan bidang garapan lainnya yang sesuai dengan tujuan dan
peraturan organisasi.
d. Menciptakan lapangan kerja untuk membantu kehidupan sosial ekonomi
Anggota dan masyarakat pada umumnya.
3
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
(1) Keanggotaan ORMAS BBC terdiri dari :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa
c. Anggota Kehormatan
(2) Syarat dan hak kewajiban serta gugurnya keanggotaan di atur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
KODE ETIK ANGGOTA
(1) Bertqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
(2) Berjuang terus menerus dalam mempertahankan hidup dan kehidupan diri
Keluarga, masyarakat, agama, bangsa, dan Negara tanpa kenal lelah dan
putus asa tanpa melanggar aturan, norma dan etika dalam rangka
mewujudkan keluarga dan masyarakat yang aman, tertib, nyaman dan
sejahtera lahir dan bathin.
(3) Melestarikan tatanan hidup dan kehidupan Silih Asah, Silih Asih, Silih Asuh.
BAB V
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 11
ORGANISASI
(1) Struktur organisasi ORMAS BBC terdiri dari Tingkat Pusat Provinsi, Tingkat
Daerah Kota / Kabupaten, Tingkat Cabang Kecamatan dan Tingkat Anak
Cabang Kelurahan / Desa, serta Perwakilan diluar wilayah Provinsi Jawa
Barat.
(2) Status Organisasi :
a. Organisasi Sosial Kemasyarakatan Buah Batu Corps (BBC) disingkat
ORMAS BBC berstatus organisasi terbuka dan memiliki anak organisasi
Sampai tingkat Kelurahan / Desa dan diluar wilayah Provinsi Jawa Barat.
b. ORMAS BBC adalah sebuah organisasi sosial kemasyarakatan dan
kepemudaan yang mandiri dan independent.
(3) Struktur dan jenjang organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
4
Pasal 12
DEWAN PENDIRI
(1) Kelembagaan Dewan Pendiri hanya ada dijenjang kepengurusan Tingkat
Pusat yang merupakan lembaga permanent dalam pengertiannya bukan
Nama perorangan, tetapi nama lembaga Group
(2) Hak, kewajiban, kewenangan dan lainnya akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 13
DEWAN PEMBINA
(1) Dewan Pembina hanya ada di jenjang kepengurusan Tingkat Pusat Kota
Bandung, Sedangkan di tingkat Kota / Kabupaten, Cabang Kecamatan dan
Perwakilan di sebut Dewan Penasehat.
(2) Hak, kewajiban dan kewenangan serta Tata cara pembentukan dan jumlah
Anggota Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Penasehat disesuaikan
Dengan kebutuhan, dan secara lengkap akan di atur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 14
DEWAN PAKAR
(1) Dewan
Pakar adalah sebuah badan yang bertugas mengkaji dan mempertimbangkan
segala hal yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan organsasi
Ormas BBC.
(2) Pengurus
pusat wajib memperhatikan pendapat, saran dan pertimbangan Dewan Pakar
dalam hal mengambil suatu keputusan atau kebijakan tanpa mengurangi hak
otoritasnya sebagai pengurus pusat.
(3) Hak, kewajiban dan kewenangan serta tata cara pembentukan dan jumlah Anggotanya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 15
KEPENGURUSAN
(1) Kepengurusan ORMAS BBC Pusat terdiri dari :
a. Dewan Pendiri
b. Dewan Pembina
c. Dewan Pakar
(2) Susunan Pengurus Pusat Provinsi Jawa Barat terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Ketua Harian
c. Sekjen dan Wakil Sekjen
d. Bendahara dan Wakil Bendahara
e. Ketua-ketua Departement
f. Ketua-ketua Biro
5
(3) Kepengurusan di Tingkat Daerah, Cabang, Anak Cabang dan Perwakilan,
susunannya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, sesuai dengan
kebutuhan.
(4) Di luar struktur kepengurusan sebagaimana disebut pada ayat (1) di atas
Pasal ini, Pengurus Pusat dapat membentuk Lembaga-lembaga ekstra
Structural, yang akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(5) Masa bakti semua tingkat kepengurusan adalah 4 (empat) tahun.
BAB VI
MUSYAWRAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 16
MUSYAWARAH
(1) Musyawarah di Tingkat Pusat disebut KONGRES, di adakan setiap 4 tahun
sekali.
(2) Musyawarah di Tingkat Daerah disebut MUSDA, diadakan setiap 4 tahun
sekali
(3) Musyawarah di Tingkat Cabang disebut MUSCAB, diadakan setiap 4 tahun
sekali
(4) Musyawarah di Tingkat Anak Cabang Disebut MUSANCAB, di adakan
setiap 4 tahun sekali.
(5) Musyawarah di Tingkat Perwakilan disebut MUSPER, diadakan setiap 4
tahun sekali.
Pasal 17
KONGRES LUAR BIASA
(1) Kongres Luar Biasa hanya diselenggarakan di Tingkat Pusat, sedangkan di
Tingkat Cabang, Anak Cabang dan Perwakilan tidak dilakukan MUSLUM.
(2) Ketentuan penyelenggaraan Kongres Luar Biasa diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 18
RAPAT-RAPAT
Rapat-rapat tiap tingkatan organisasi adalah sebagai berikut :
a. Tingkat Pusat :
1. KONGRES
2. Kongres Luar Biasa ( KONGLUB )
3. Rapat Pimpinan Pusat ( RAPIMPUS )
4. Rapat Kerja Pusat ( RAKERPUS )
5. Rapat Pleno
6. Rapat Dewan Pembina
7. Rapat Pakar
8. Rapat Pengurus Harian
9. Rapat Koordinasi
10. Rapat-rapat lainnya yang di pandang perlu.
6
b. Tingkat Daerah :
1. Musyawarah Daerah ( MUSDA )
2. Rapat Kerja Daerah ( RAKERDA )
3. Rapat Pleno
4. Rapat Dewan Penasehat
5. Rapat Pengurus Harian
6. Rapat-rapat lainnya yang dipandang perlu.
c. Tingkat Cabang :
1. Musyawarah Cabang ( MUSCAB )
2. Rapat Kerja Cabang ( RAKERCAB )
3. Rapat Pleno
4. Rapat Dewan Penasehat
5. Rapat Pengurus Harian
6. Rapat-rapat lainnya yang dipandang perlu
d. Tingkat Anak Cabang :
1. Musyawarah Anak Cabang ( MUSANCAB )
2. Rapat Pleno
3. Rapat-rapat lainnya yang dipandang perlu
e. Tingkat Perwakilan :
1. Musyawarah Perwakilan ( MUSPER )
2. Rapat Pleno
3. Rapat-rapat lainnya yang dipandang perlu
f. Lembaga / Badan / Ekstra Struktural dilingkungan organisasi ORMAS BBC :
1. Rapat Pleno
2. Rapat-rapat lainnya yang dipandang perlu
g. Ketentuan tentang rapat-rapat sebagaimana butir a s/d e Pasal ini akan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1) QUORUM :
Rapat-rapat dianggap syah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah yang berhak
Hadir dan atau yang diundang.
(2) PENGAMBILAN KEPUTUSAN :
a. Pengambilan keputusan dilakkukan dengan cara musyawarah untuk
mufakat.
b. Bila kesepakatan dengan musyawarah tidak dapat dicapai, maka
dilakukan pemungutan suara, dan keputusan diambil dengan berdasarkan
suara terbanyak.
c. Keputusan dapat juga diambil secara aklamasi.
(3) Ketentuan tentang Quorum dan Pengambilan Keputusan akan diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
7
Pasal 20
KEKUASAAN
Kekuasaan
tertinggi berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam /
pada KONGRES dan Musyawarah disetiap tingkatan organisasi masing-masing.
BAB VII
SUMBER KEUANGAN
Pasal 21
(1) Iuran Anggota
(2) Usaha-usah yang syah
(3) Bantuan Pemerintah, Swasta, fihak-fihak lain yang bersimpati atau hibah yang
Tidak mengikat.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh KONGRES atau KONGRES LUAR BIASA.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 23
Pembubaran
hanya dapat dilakukan oleh KONGRES LUAR BIASA Tingkat Pusat yang khusus
dilakukan untuk keperluan tersebut di hadiri oleh sekurang-kurangnya
2/3 dari pesrta yang berhak dan atau yang diundang.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 24
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dan
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga, dan tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar.
8
Ditetapkan di : Tasikmalaya
Pada tanggal : 26 Februari 11
KONGRES II ORMAS BBC
Pimpinan Sidang
Ketua, Wakil Ketua Sekretaris
TTD TTD TTD
( Jole Bustomi ) ( Renny Sekarningsih, Msi ) ( Panca Ariwibawa, SE )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar